Syarah Hadits Ke 5 Arba'in Nawawiyah dan Bid'ah Hasanah

August 23, 2011
sepatu orthopadi orthoshoping.com sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita arrow
Ads orthoshop info
sepatu orthopadi orthoshoping.com sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita arrow
Ads orthoshop info

sepatu orthopadi orthoshoping.com sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita arrow
Ads orthoshop info

Bismillah. Coba mengaitkan mawad-mawad tarbawi bukan saja secara tekstual namun juga kontekstual, bahwa yang disabdakan Nabi saw 14 abad lalu pasti punya relevansi dengan kondisi saat ini maupun nanti.

Jika "kembali ke sunnah" dimaknai semata tekstual, maka silakan jalan kaki pulang pergi ke kampus - karena di Indonesia susah cari onta atau kuda, silakan komunikasi jarak jauh via kurir, jangan pake handphone produk kafir atau internet yang satelitnya dikuasai yahudi.

Wallahu alam bish shawab. Tetaplah berpikir mendalam ...

Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kelima: Kemungkaran dan Kebid’ahan

عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. [رواه البخاري ومسلم وفي رواية لمسلم : مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ ]
Dari Ummul Mu’minin Ummu ‘Abdillah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan kami ini perkara yang tidak ada asalnya, maka hal itu tertolak.” [1] (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Muslim: “Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak sesuai dengan perintah kami, maka amalan itu tertolak.” [9].
Penjelasan:
Tentang hadits ini, para ulama mengatakan: Hadits ini merupakan timbangan-timbangan amalan yang zhahir (nampak), sedangkan hadits Umar yang telah disebutkan di awal buku ini, yaitu: “Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung dari niatnya”, adalah timbangan amalan yang bathin, karena setiap amalan memiliki niat dan bentuk. Bentuk inilah yang disebut dengan amalan zhahir, sedangkan niat adalah amalan yang sifatnya bathin.
Hadits ini mengandung beberapa faedah:
•Orang yang mengada-adakan dalam urusan ini –yakni Islam- perkara-perkara yang tidak ada asalnya, maka amalan itu tertolak, walaupun pelakunya memiliki niatan yang baik. Berdasarkan prinsip ini, maka segenap bid’ah adalah tertolak dari pelakunya kendati ia memiliki niatan yang baik.
•Barangsiapa mengerjakan suatu amalan sekalipun pada asalnya disyari’atkan, akan tetapi amalan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan cara-cara yang telah diperintahkan, maka amalan itu tertolak, berdasarkan riwayat kedua yang telah diriwayatkan oleh Muslim di atas.
Atas dasar ini, maka barangsiapa melakukan jual beli dengan cara yang diharamkan, maka jual beli tersebut bathil, dan barangsiapa yang melakukan shalat tathawwu’ (sunnah) pada waktu yang terlarang tanpa adanya suatu sebab, maka shalatnya bathil. Dan barangsiapa berpuasa pada hari raya (‘Iedul fitri / ‘Iedul adha), maka puasanya bathil. Demikianlah seterusnya. Karena semua amalan tersebut tidak sesuai dengan perintah Allah dan rasul-Nya, sehingga amalan tersebut tertolak.
Catatan kaki:
[1] Shahih dikeluarkan oleh Al Bukhari di dalam (Ash Shulh/2697/Fath). Dan di dalam (Al Aqdliyah/1718/17/Abdul Baqi)
[2] Shahih dikeluarkan oleh Muslim (Al Aqdliyah/1718/18/Abdul Baqi). Al Bukhari secara ta’liq (13/hal 329/Fath) cetakan As Salafiyyah.
(Dinukil untuk Blog Ulama Sunnah dari Syarah Arbain An Nawawiyah oleh Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, penerjemah Abu Abdillah Salim, Penerbit Pustaka Ar Rayyan. Silakan dicopy dengan mencantumkan URL http: //ulamasunnah.wordpress.com)

Self Note 1:
Tiga "Bid'ah" Umar bin Khatthab ra

dakwatuna.com - Pada suatu malam, Khalifah Umar bin Al-Khaththab – radhiyallahu ‘anhu – keluar dari rumahnya menuju Masjid Nabawi.
Beliau mendapati berbagai macam orang yang melakukan qiyam Ramadhan:
- Ada yang melakukan qiyam sendirian,
- Ada yang melakukannya berduaan,
- Ada yang melakukannya dalam kelompok yang lebih besar dari itu.
Melihat keadaan yang demikian, maka amirul mukminin Umar – radhiyallahu ‘anhu – lalu menginstruksikan tiga hal:
1. Agar semua yang melakukan qiyam dalam banyak jamaah itu disatukan dalam satu jamaah dengan satu imam, dan ditunjuklah Ubay bin Ka’ab – radhiyallahu ‘anhu – sebagai imam, sebab beliau lah yang telah mendapatkan licence dari Rasulullah SAW sebagai Aqraukum, umat nabi yang paling bagus Qur’annya.
2. Memajukan waktu pelaksanaannya menjadi setelah shalat Isya’, di mana biasanya, dilakukan setelah tengah malam atau pada sepertiga malam yang terakhir.
3. Memperpendek tempo waktu pada setiap rakaatnya, di mana pada sebelumnya, tempo waktu rakaat sangat lama, atau istilahnya: “jangan tanyakan lama dan bagusnya”, karena memangluamma dan buagus.
Sebagai kompensasi atas “pemendekan” tempo waktu rakaat , maka jumlah rakaat-nya diperbanyak.
Terkait dengan 3 hal ini, amirul mukminin Umar bin Khaththab – radhiyallahu ‘anhu – berkata: “ni’mal bid’atu hadzihi” sebaik-baik bid’ah adalah hal ini.

Self Note 2:
Kutipan ini bersumber dari web-nya teman-teman NU, dengan harapan sebelum memberi stigma pada komunitas tertentu, mari kita duduk bersama dan mengkaji dengan argumentasi sahih dan tentu saja santun. cekidot here http://kommabogor.wordpress.com/2008/07/04/praktik-bidah-hasanah-para-sahabat-setelah-rasulullah-wafat/

Praktik Bid’ah Hasanah para Sahabat Setelah Rasulullah Wafat

4072008
Para sahabat sering melakukan perbuatan yang bisa digolongkan ke dalam bid’ah hasanah atau perbuatan baru yang terpuji yang sesuai dengan cakupan sabda Rasulullah SAW:
مَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ اَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا
Siapa yang memberikan contoh perbuatan baik dalam Islam maka ia akan mendapatkan pahala orang yang turut mengerjakannya dengan tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun. (HR Muslim)
Karena itu, apa yang dilakukan para sahabat memiliki landasan hukum dalam syariat. Di antara bid’ah terpuji itu adalah:
a. Apa yang dilakukan oleh Sayyidina Umar ibn Khattab ketika mengumpulkan semua umat Islam untuk mendirikan shalat tarawih berjamaah. Tatkala Sayyidina Umar melihat orang-orang itu berkumpul untuk shalat tarawih berjamaah, dia berkata: “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”.
Ibn Rajar al- Asqalani dalam Fathul Bari ketika menjelaskan pernyataan Sayyidina Umar ibn Khattab “Sebaik-baik bid’ah adalah ini” mengatakan:
“Pada mulanya, bid’ah dipahami sebagai perbuatan yang tidak memiliki contoh sebelumnya. Dalam pengertian syar’i, bid’ah adalah lawan kata dari sunnah. Oleh karena itu, bid’ah itu tercela. Padahal sebenarnya, jika bid’ah itu sesuai dengan syariat maka ia menjadi bid’ah yang terpuji. Sebaliknya, jika bidطah itu bertentangan dengan syariat, maka ia tercela. Sedangkan jika tidak termasuk ke dalam itu semua, maka hukumnya adalah mubah: boleh-boleh saja dikerjakan. Singkat kata, hukum bid’ah terbagi sesuai dengan lima hukum yang terdapat dalam Islam”.
b. Pembukuan Al-Qur’an pada masa Sayyidina Abu Bakar ash-Shiddiq atas usul Sayyidina Umar ibn Khattab yang kisahnya sangat terkenal.
Dengan demikian, pendapat orang yang mengatakan bahwa segala perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah adalah haram merupakan pendapat yang keliru. Karena di antara perbuatan-perbuatan tersebut ada yang jelek secara syariat dan dihukumi sebagai perbuatan yang diharamkan atau dibenci (makruh).
Ada juga yang baik menurut agama dan hukumnya menjadi wajib atau sunat. Jika bukan demikian, niscaya apa yang telah dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar sebagai­mana yang telah dituliskan di atas merupakan perbuatan haram. Dengan demikian, kita bisa mengetahui letak kesalahan pendapat tersebut.
c. Sayyidina Utsman ibn Affan menambah adzan untuk hari Jumat menjadi dua kali. Imam Bukhari meriwatkan kisah tersebut dalam kitab Shahih-­nya bahwa penambahan adzan tersebut karena umat Islam semakin banyak. Selain itu, Sayyidina Utsman juga memerintahkan untuk mengumandangkan iqamat di atas az-Zawra’, yaitu sebuah bangunan yang berada di pasar Madinah.
Jika demikian, apakah bisa dibenarkan kita mengatakan bahwa Sayyidina Utsman ibn Affan yang melakukan hal tersebut atas persetujuan seluruh sahabat sebagai orang yang berbuat bid’ah dan sesat? Apakah para sahabat yang menyetu­juinya juga dianggap pelaku bid’ah dan sesat?
Di antara contoh bid’ah terpuji adalah mendirikan shalat tahajud berjamaah pada setiap malam selama bulan Ramadhan di Mekkah dan Madinah, mengkhatamkan Al-Qur’an dalam shalat tarawih dan lain-lain. Semua perbuatan itu bisa dianalogikan dengan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW dengan syarat semua perbuatan itu tidak diboncengi perbuatan-perbuatan yang diharamkan atau pun dilarang oleh agama. Sebaliknya, perbuatan itu harus mengandung perkara-perkara baik seperti mengingat Allah dan hal-hal mubah.
Jika kita menerima pendapat orang-orang yang menganggap semua bid’ah adalah sesat, seharusnya kita juga konsekuen dengan tidak menerima pembukuan Al-Qur’an dalam satu mushaf, tidak melaksanakan shalat tarawih berjamaah dan mengharamkan adzan dua kali pada hari Jumat serta menganggap semua sahabat tersebut sebagai orang-­orang yang berbuat bid’ah dan sesat.
Dr. Oemar Abdallah Kemel
Ulama Mesir kelahiran Makkah al-Mukarromah
Dari karyanya “Kalimatun Hadi’ah fil Bid’ah yang diterjemahkan oleh PP Lakpesdam NU dengan “Kenapa Takut Bid’ah?
Self Note 3:
Kali ini mari kita bandingkan dengan argumen teman-teman yang berjuang untuk "tegar di atas sunnah" (tak ada yang yang diperselisihkan soal itu, kawan ... Kita sepakat soal itu, bukan) antara lain di sini http://ashthy.wordpress.com/2011/04/16/adakah-bidah-hasanah-5-hadits-rifaah-bin-rafi-ar-ruzaqi-radhiyallahu’anhu/

DALIL YANG KEEMPAT:
Untuk memperkuat argumen tentang adanya bid’ah hasanah, maka pendebat memberikan contoh aplikasi bid’ah hasanah dengan membawakan hadits:
Rifa’ah bin Rafi’ ar-Ruzaqi radhiyallahu’anhu berkata, “Pada suatu hari kami shalat dibelakang Nabi. Ketika beliau mengangkat kepala dari ruku sambil mengucapkan, “Sami’allahu liman hamidah” (semoga Allah mendengarkan orang yang memuji-Nya), maka seseorang laki-laki mengucapkan, “Rabbana walakal hamdu hamdan katsiiran thayyiban mubaraakan fiihi” (Wahai Tuhan kami, hanya bagiMulah segala puji dengan pujian yang banyak, baik, dan diberkahi). Setelah beliau berpaling (salam), beliau bertanya, ‘Siapakah orang yang mengucapkannya?’ Ia menjawab, ‘Saya.’ Beliau bersabda, ‘Saya telah melihat tiga puluh lebih malaikat bersegera, entah yang mana yang pertama menulisnya.’” (HR. Bukhari no. 799)
Hadits ini tidak bisa dijadikan sebagai dalil tentang adanya bid’ah hasanah. Hal ini dikarenakan beberapa alasan:
ALASAN PERTAMA:
Hadits tersebut sama sekali tidak menunjukkan bahwa bacaan I’tidal tersebut tidak diajarkan terlebih dahulu oleh Rasulullah. Tidak bisa dikatakan bahwa bacaan tersebut berasal dari sahabat Rifa’ah bin Rafi’ ar-Ruzaqi radhiyallahu’anhu tanpa terlebih dahulu mencontohnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.
ALASAN KEDUA:
Seandainya hal ini diperbolehkan, maka itu hanya ketika syari’at belum sempurna, namun ketika syari’at islam telah Allah Ta’ala sempurnakan maka tidak boleh kita menambahkan sesuatu kepada yg sudah sempurna, kalau kita menambahkan berarti kita menganggap bahwa agama ini belum sempurna atau Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkhianat dengan cara tidak menyampaikan kesempurnaan itu, hal ini sebagaimana ucapan Imam Malikrahimahullah:
“Barangsiapa mengada-adakan di dalam islam suatu kebid’ahan yang dia melihatnya sebagai suatu kebaikan, ia telah menuduh bahwa Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam mengkhianati risalah, karena Allah Ta’ala berfirman: Pada hari ini telah  Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. ”Maka sesungguhnya yang tidak menjadi bagian dari agama pada hari itu (hari pada saat ayat ini turun –ag), tidak menjadi bagian dari agama pula pada hari ini.” (Al I’tishom, Imam Asy Syatibi 1/64)
ALASAN KETIGA:
Hal itu terjadi ketika Nabi shallallahu’alaihi wa sallam masih hidup, sehingga ada yang bisa mengoreksi atau Allah Ta’ala menurunkan wahyu untuk koreksi kesalahan atau menyatakan benarnya. Adapun saat ini, siapa yang akan mengoreksi jika salah atau membenarkan jika sudah benar?!
ALASAN KEEMPAT:
Hampir sama dengan sebelumnya, bahwa yang menetapkan hal itu disyari’atkan adalah Allah Ta’ala melalui lisan Rasul-Nya, kalau saat ini seorang berbuat bid’ah apakah hal itu dari ketetapan Allah Ta’ala atau dari dirinya?! Kalau dari ketetapan Allah Ta’ala maka melalui lisan siapa hal itu disampaikan?! 

***

Syarah Hadits Ke 5 Arba'in Nawawiyah dan Bid'ah Parpol
... insya Allah pasca postingan ini.

You Might Also Like

0 comments

stats

Flickr Images