Gaji Sipir Penjara / Polsuspas 2016 + Uang Sampingan dari Napi??

April 24, 2016
sepatu orthopadi orthoshoping.com sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita arrow
Ads orthoshop info
sepatu orthopadi orthoshoping.com sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita arrow
Ads orthoshop info

sepatu orthopadi orthoshoping.com sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita arrow
Ads orthoshop info
Gaji Sipir Penjara / Polsuspas 2016 + Uang Sampingan dari Napi
Daftar Gaji PNS Sipir Penjara / Polsuspas Terbaru  + Fakta: Uang dari Napi??
Lapas Indonesia kembali rusuh. Kali ini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA - Banceuy, Kota Bandung yang terjadi kerusuhan karena dipicu tewasnya napi. Lapas khusus narapidana narkoba itu dibakar. Admin yang sudah merasakan kerasnya hidup di penjara selama mendekam di Rutan Bandung tentu sangat paham bahaya nya bekerja menjadi seorang pegawai penjara.


Lalu berapa sih penghasilan pegawai Rutan dan Lapas perbulan? Tentu penghasilannya standar PNS Indonesia. PNS/ ASN di Indonesia selain menerima Gaji Pokok juga menerima tunjangan kinerja. 

Baca Juga: Syarat Daftar CPNS Sipir Penjara/ Polsuspas  -Lulusan SMA Sederajat

Namun sebenarnya tenaga pegawai di Kementerian Hukum dan HAM seperti sipir lebih besar daripada gaji pegawai di lembaga dan kementerian lainnya. Gaji pokok tenaga sipir berkisar Rp 5 juta sampai Rp 13 juta perbulannya. Itu lebih baik dibandingkan dengan gaji kementerian dan lembaga lainnya. Hal ini diungkapkan oleh Ansarudin selaku Kabiro Humas Kemenkum dan HAM RI.

Namun ada fakta menarik yang membuat banyak orang ingin jadi sipir yaitu besarnya pendapatan sampingan dari para napi. Sudah bukan rahasia lagi hal-hal semacam pungutan liar di penjara adalah hal yang wajar.

Besarnya gaji dan sripilan tersebut memang sebanding dengan tanggungjawab para sipir yang sangat besar karena harus menjaga para penjahat agar tidak kabur. Apalagi nyawa juga harus dipertaruhkan karena penjara serih rusuh karena terlalu padat dan penuh sesak.

Saat ini rasio sipir di Indonesia dengan napi dan tahanan sekali shift penjagaan adalah 1 banding 50. Artinya, dalam satu kali shift penjagaan, seorang sipir harus menjaga 50 orang. Untuk pekerjaan seberat itu, seorang sipir yang baru lulus dari Akademi Ilmu Pemasyarakatan mendapat status pegawai negeri sipil dengan Pangkat Pengatur, Golongan IIC dan penghasilan sekitar Rp 3,5 juta per bulan.

Pungli di Penjara?
Selain dari gaji, pendapatan sipir juga berasal dari napi. Tentu tidak semua sipir hanya oknum-oknum tertentu. hhe.. Dari pengalaman saya di Rutan Kebonwaru pos pemasukannya mulai dari uang kondisian kamar sel, menjual pasaran, bayaran gaulan agar sel di buka, membantu napi memasukan HP, dll.

Seperti diketahui bagi napi berkantong tebal seperti bandar besar narkoba dan napi kasus korupsi, kehidupannya tentu berbeda kendati berada di lembaga pemasyarakatan (LP) yang sama. Fasilitas kamar mandi, perlengkapan meja, lemari, dan kasur tebal tersedia meski ruangannya berukuran 1,5 meter x 3 meter. Kemewahan lain adalah colokan listrik. Menggunakan telepon genggam dan komputer jinjing tiada kendala. Timbal baliknya mereka membayar sejumlah uang kepada para petugas.

Napi dengan kemampuan uang terbatas pun tetap harus membayar ini itu. Ketika dibesuk, mereka harus membayar setidaknya puluhan ribu rupiah supaya dipanggilkan dan boleh bertemu dengan kerabatnya.
Biasanya, napi semacam ini mengumpulkan uang dari kerja sebagai warga binaan, misalnya bertukang. Uang yang diperoleh dari kerja di dalam penjara, selain digunakan memberi "salam tempel" saat dibesuk, juga untuk membeli makanan sehari-hari dari penjual keliling yang biasa masuk dari sel ke sel. Uniknya penjual keliling tersebut adalah petugas yang dibantu napi yang biasa disebut korve. Mereka menjual makanan dan memasukan ke tiap sel hunian.


Perbaikan kualitas kehidupan penjara harus menyentuh nasib sipir yang bergaji pas-pasan. Ketika semua hal di penjara "ada harganya", integritas sipir pun bisa terbeli. Napi yang masih memiliki jejaring kuat dengan kejahatan sebelumnya tak melepaskan kesempatan membeli segala fasilitas yang ada. Kalau tak punya uang, hidup di penjara memang berarti kehilangan kebebasan dan segalanya. (Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2016/04/01/06350091/Antara.Uang.Napi.dan.Gaji.Sipir?page=1)
Foto Sipir Cantik
Tabel Daftar Lengkap Gaji PNS/ ASN Terbaru 2016
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2015 isinya tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meskipun saat ini belum mulai dibayarkan, Pemerintah pada tahun ini memastikan akan menaikan gaji pokok PNS sebesar 6 persen.
Data Perubahan terakhir kenaikan gaji PNS terjadi tahun 2014 ( PP nomor 34 tahun 2014 ). Dan dalam tabel daftar gaji pokok PNS terbaru yaitu sesuai dengan PP nomor 30 tahun 2015, gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dengan golongan paling bawah yaitu I/a menerima gaji pokok sebesar Rp 1.486.500.

Tahun 2015-2016 dan seterusnya ini untuk PNS dengan golongan II/a, memiliki gaji pokok minimal sebesar Rp 1.926.000. Dan PNS golongan III/a masa kerja terendah mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.456.700 ( Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Enam Tujuh Ratus Rupiah ). Dan seperti yang terlihat pada Tabel Daftar, Gaji pokok PNS golongan IV/a untuk masa kerja terendah naik menjadi Rp 2.899.500.

TABEL GAJI PNS GOLONGAN I TAHUN 2016
MKG
GOLONGAN I
A
B
C
D
0
  1.486.500



1




2
  1.533.400



3

  1.623.400
  1.692.100
  1.763.600
4
  1.581.700



5

  1.674.500
  1.745.400
  1.819.200
6
  1.631.500



7

  1.727.300
  1.800.300
  1.876.500
8
  1.682.900



9

  1.781.700
  1.857.000
  1.935.600
10
  1.735.900



11

  1.837.800
  1.915.500
  1.996.500
12
  1.790.500



13

  1.895.700
  1.975.800
  2.059.400
14
  1.846.900



15

  1.955.400
  2.038.100
  2.124.300
16
  1.905.100



17

  2.016.900
  2.102.300
  2.191.200
18
  1.965.100



19

  2.080.500
  2.168.500
  2.260.200
20
  2.027.000



21

  2.146.000
  2.236.800
  2.331.400
22
  2.090.800



23

  2.213.600
  2.307.200
  2.404.800
24
  2.156.700



25

  2.283.300
  2.379.900
  2.480.500
26
  2.224.600



27

  2.355.200
  2.454.800
  2.558.700

MKG
Golongan II
A
B
C
D
0
  1.926.000



1
  1.956.300



2




3
  2.017.900
  2.103.300
  2.192.300
  2.285.000
4




5
  2.081.500
  2.169.500
  2.261.300
  2.357.000
6




7
  2.147.000
  2.237.900
  2.332.500
  2.431.200
8




9
  2.214.700
  2.308.300
  2.406.000
  2.507.800
10




11
  2.284.400
  2.381.100
  2.481.800
  2.586.700
12




13
  2.356.400
  2.456.000
  2.559.900
  2.668.200
14




15
  2.430.600
  2.533.400
  2.640.600
  2.752.300
16




17
  2.507.100
  2.613.200
  2.723.700
  2.838.900
18




19
  2.586.100
  2.695.500
  2.809.500
  2.928.300
20




21
  2.667.500
  2.780.400
  2.898.000
  3.020.600
22




23
  2.751.600
  2.867.900
  2.989.300
  3.115.700
24




25
  2.838.200
  2.958.300
  3.083.400
  3.213.800
26




27
  2.927.600
  3.051.400
  3.180.500
  3.315.100
28




29
  3.019.800
  3.147.600
  3.280.700
  3.419.500
30




31
  3.114.900
  3.246.700
  3.384.000
  3.527.200
32




33
  3.213.000
  3.348.900
  3.490.600
  3.638.200
GAJI PNS GOLONGAN III TAHUN 2016
MKG
Golongan III
A
B
C
D
0
  2.456.700
  2.560.600
  2.668.900
  2.781.800
1




2
  2.534.000
  2.641.200
  2.752.900
  2.869.400
3




4
  2.613.800
  2.724.400
  2.839.700
  2.959.800
5




6
  2.696.200
  2.810.200
  2.929.100
  3.053.000
7




8
  2.781.100
  2.898.700
  3.021.300
  3.149.100
9




10
  2.868.700
  2.990.000
  3.116.500
  3.248.300
11




12
  2.959.000
  3.084.200
  3.214.700
  3.350.600
13




14
  3.052.200
  3.181.300
  3.315.900
  3.456.200
15




16
  3.148.300
  3.281.500
  3.420.300
  3.565.000
17




18
  3.247.500
  3.384.900
  3.528.100
  3.677.300
19




20
  3.349.800
  3.491.500
  3.639.200
  3.793.100
21




22
  3.455.300
  3.601.400
  3.753.800
  3.912.600
23




24
  3.564.100
  3.714.900
  3.872.000
  4.035.800
25




26
  3.676.400
  3.831.900
  3.994.000
  4.162.900
27




28
  3.792.100
  3.952.600
  4.119.700
  4.294.000
29




30
  3.911.600
  4.077.000
  4.249.500
  4.429.300
31




32
  4.034.800
  4.205.400
  4.383.300
  4.568.800
33




GAJI PNS GOLONGAN IV TAHUN 2016
MKG
GOLONGAN IV
A
B
C
D
E
0
2.899.500
3.022.100
3.149.900
3.283.200
3.422.100
1





2
2.990.800
3.117.300
3.249.100
3.386.600
3.529.800
3





4
3.085.000
3.215.500
3.351.500
3.493.200
3.641.000
5





6
3.182.100
3.316.700
3.457.000
3.603.300
3.755.700
7





8
3.282.400
3.421.200
3.565.900
3.716.700
3.874.000
9





10
3.385.700
3.528.900
3.678.200
3.833.800
3.996.000
11





12
3.492.400
3.640.100
3.794.100
3.954.600
4.121.800
13





14
3.602.400
3.754.700
3.913.600
4.079.100
4.251.600
15





16
3.715.800
3.873.000
4.036.800
4.207.600
4.385.600
17





18
3.832.800
3.995.000
4.164.000
4.340.100
4.523.700
19





20
3.953.600
4.120.800
4.295.100
4.476.800
4.666.100
21





22
4.078.100
4.250.600
4.430.400
4.617.800
4.813.100
23





24
4.206.500
4.384.400
4.569.900
4.763.200
4.964.700
25





26
4.339.000
4.522.500
4.713.800
4.913.200
5.121.100
27





28
4.475.700
4.665.000
4.862.300
5.068.000
5.282.300
29





30
4.616.600
4.811.900
5.015.400
5.227.600
5.448.700
31





32
4.762.000
4.963.400
5.173.400
5.392.200
5.620.300
33






Berikut adalah rangkuman Gaji PNS 2015 - 2016 yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 yang terbagi dari PNS golongan 1 sampai PNS golongan 4 di tahun ini yaitu :
  1. Gaji PNS Golongan I Tahun 2015 masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp 1.488.500 (sebelumnya Rp. 1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800).
  2. Gaji PNS Golongan II Tahun 2015 gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).
  3. Gaji PNS golongan III Tahun 2015 gaji terendah yaitu golongan (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).
  4. Gaji PNS golongan IV Tahun 2015 gaji terendah pegawai negeri sipil (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100).
Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dengan memberikan THR pada seluruh PNS sebagai pengganti dihapuskannya kenaikan gaji PNS tahun 2016 yang biasa diperoleh setiap tahun karena mengikuti laju inflasi. Dengan demikian, gaji pokok PNS tahun 2016 akan tetap sama dengan gaji PNS tahun 2015, sama seperti gambar di atas, sesuai dengan golongan dan masa kerja masing-masing PNS.
Sehingga dalam RAPBN tahun 2016, sudah tidak ada kenaikan gaji pokok bagi PNS. Namun sebagai kompensasinya, tahun 2016 PNS akan mendapatkan gaji sebanyak 14x dalam setahun (12 bulan). Sebab, setelah menerima gaji ke-13, mereka juga akan mendapatkan THR.

You Might Also Like

0 comments

stats

Flickr Images