Dewan Pers
January 10, 2010
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
Ads orthoshop
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
Ads orthoshop
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
Ads orthoshop
Anggota Dewan Pers 2010-2013
1. Bagir Manan (Mewakili unsur masyarakat)
2. Agus Sudibyo (Mewakili unsur masyarakat)
3. Wina Armada (Mewakili unsur masyarakat)
4. Bambang Harimurti (Mewakili unsur wartawan)
5. Bekti Nugroho (Mewakili unsur wartawan)
6. Margiono (Mewakili unsur wartawan)
7. Ridlo Eisy (Mewakili unsur perusahaan pers)
8. Satria Narada (Mewakili unsur perusahaan pers)
9. Uni Lubis (Mewakili unsur perusahaan pers)
Leo Batubara yang selama ini lumayan galak tak lagi masuk daftar ...
1. Bagir Manan (Mewakili unsur masyarakat)
2. Agus Sudibyo (Mewakili unsur masyarakat)
3. Wina Armada (Mewakili unsur masyarakat)
4. Bambang Harimurti (Mewakili unsur wartawan)
5. Bekti Nugroho (Mewakili unsur wartawan)
6. Margiono (Mewakili unsur wartawan)
7. Ridlo Eisy (Mewakili unsur perusahaan pers)
8. Satria Narada (Mewakili unsur perusahaan pers)
9. Uni Lubis (Mewakili unsur perusahaan pers)
Leo Batubara yang selama ini lumayan galak tak lagi masuk daftar ...
Sembilan Anggota Dewan Pers 2010-2013 Terpilih
Jakarta – Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers 2010-2013 telah memilih sembilan anggota Dewan Pers periode 2010-2013. Dalam rapat di Sekretariat Dewan Pers di Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat, Kamis, 7 Januari 2010, BPPA selesai memilih 9 anggota Dewan Pers, dari 18 nama calon yang lolos seleksi pada tahap sebelumnya (11 Desember 2009).
Selengkapnya, baca di sini.
Buat yang belum ngeh dengan fungsi Dewan Pers, berikut ini penjelasannya. Lebih rinci buka website resmi Dewan Pers. Sumonggo klik di sini.
Dewan Pers Menurut UU No. 40/1999 tentang Pers:
Lembaga
Dewan Pers yang independen dibentuk berdasarkan perintah Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999. Penetapan tentang fungsi dan ketentuan Dewan Pers terdapat pada Bab V Pasal 15:
Dewan Pers yang independen dibentuk berdasarkan perintah Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999. Penetapan tentang fungsi dan ketentuan Dewan Pers terdapat pada Bab V Pasal 15:
- Pembentukan Dewan Pers adalah bagian dari upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional (Ayat 1). Dengan demikian, Dewan Pers mengemban amanat atas dipatuhinya kode etik pers dan penggunaan standar jurnalistik profesional.
- Fungsi-fungsi Dewan Pers (Ayat 2) adalah:
- Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
- Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
- Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
- Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; (penjelasan: Pertimbangan yang dikeluarkan Dewan Pers berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik: penjelasan).
- Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
- Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
- Mendata perusahaan pers.
Dewan pers independen, yang lahir dalam semangat reformasi, bersifat mandiri dan tidak ada lagi unsur pemerintah dalam keanggotaannya. Dengan dukungan masyarakat pers Indonesia, otoritas Dewan Pers semata-mata terletak pada kemauan perusahaan dan redaksi media pers untuk menghargai pandangan Dewan Pers serta secara sukarela mematuhi kode etik jurnalistik dan mengakui kesalahan, segaja atau tidak, secara terbuka.
Komisi
Untuk menjalankan fungsinya, Dewan Pers membuat empat komisi:
Untuk menjalankan fungsinya, Dewan Pers membuat empat komisi:
- Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers.
Komisi ini merupakan penjabaran dari Pasal 15 Ayat (2) Huruf C, yaitu: menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik; dan Pasal 15 Ayat (2) Huruf D, yaitu: memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. - Komisi Hukum dan Perundang-Undangan.
Komisi merupakan penjabaran dari Pasal 15 Ayat (2) Huruf F, yaitu: memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. - Komisi Pengkajian, Pendataan, dan Pengembangan Profesi Kewartawanan.
Komisi ini merupakan penjabaran dari Pasal 15 Ayat (2) Huruf B, yaitu: melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; Pasal 15 Ayat (2) Huruf F, yaitu: meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, dan Pasal 15 Ayat (2) Huruf G, yaitu: mendata perusahaan pers. - Komisi Pemberdayaan Organisasi dan Hubungan Antar Lembaga.
Komisi ini merupakan penjabaran dari Pasal 15 Ayat (2) Huruf A, yaitu: melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain dan Pasal 15 Ayat (2) Huruf E, yaitu: mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.
0 comments