Istri Gayus Hamil,Adakah Ruangan Khusus Untuk Bercinta di Penjara?
September 10, 2011
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
Ads orthoshop
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
Ads orthoshop
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
Ads orthoshop
Istri Gayus Tambunan, Milana Anggraeini, dikabarkan hamil dan akan segera melahirkan. Kondisi ini cukup membetot perhatian mengingat suaminya ditahan di Rutan Cipinang. Di mana mereka bercinta?
Sebenarnya ini bukan hal yang aneh. Sebab di Rutan Cipinang memang ada ruang keluarga. Ruangan itu biasa dipakai suami istri untuk melakukan hubungan intim.
"Ada family room di sana, tarifnya Rp 600 ribu per jam," terang sumber detikcom yang tahu banyak soal ruangan itu, Rabu (7/9/2011).
Keberadaan ruangan itu memang manusiawi, sah-sah saja diadakan, apalagi bagi tahanan/narapidana yang sudah berkeluarga. Sayangnya -- ungkap sumber itu -- ruangan itu diduga jadi bisnis terselubung, obyekan oknum sipir.
"Kamar itu berukuran 3x3 meter berada di salah satu kantor di Cipinang. Ada gorden dan springbed. Ada AC, juga kamar mandi di dalam," kata sumber itu.
Biasanya hanya narapidana yang mampu saja yang bisa menikmati ruangan itu, mengingat tarifnya yang terbilang cukup mahal. Cara untuk bisa menggunakan ruangan itu pun mudah, hanya tinggal mengontak petugas.
"Itu semua sipir tahu," kata sumber itu.
Berdasarkan UU No 12/1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), tidak tercantum hak napi untuk melakukan hubungan intim di penjara. Sehingga, hal ini menjadi multitafsir, apakah boleh atau tidak.
Berikut hak-hak terpidana selama dipidana menurut Pasal 14 UU Lembaga Pemasyarakatan:
1. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
2. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
3. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
4. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
5. menyampaikan keluhan;
6. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
7. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
8. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
9. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
10. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
11. mendapatkan pembebasan bersyarat;
12. mendapatkan cuti menjelang bebas;
13. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tahun 2010, sempat munculan usulan dari Kemenkum HAM terkait aturan ruang seks untuk para tahanan bercinta dengan istri/suaminya. Bahkan rancangan drafnya telah disiapkan.
Kalangan Dewan pun sudah menyetujui usulan ini. Alasannya, seks adalah kebutuhan biologis dan menjadi hak seseorang, bahkan napi sekalipun.
Anggota komisi hukum DPR Martin Hutabarat kembali menyuarakan aturan ini seiring dengan kabar kehamilan Milana. Menurut dia, aturan mengenai ruangan bercinta itu harus diperjelas untuk mencegah pungutan liar dari oknum petugas.
"Yang penting adalah bahwa hak-hak asasi napi itu diberikan perlindungan juga oleh hukum kita. Makanya berikan kesempatan bertemu dengan keluarga, begitu juga untuk sesekali bisa berhubungan dengan istri," kata anggota Komisi Hukum DPR, Martin Hutabarat, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (7/9/2011).
Sumber detikcom yang tahu celah rutan Cipinang membocorkan, ada family room di Cipinang yang bisa digunakan berhubungan intim pasutri. Tarifnya, Rp 600 ribu/jam. Namun jubir Ditjen PAS menyangkal ada ruangan seperti itu. [Sumber : detiknews,]
0 comments