Syarat Pendaftaran Sekdes dan Perangkat Desa 2018

September 04, 2018
sepatu orthopadi orthoshoping.com sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita arrow
Ads orthoshop info
sepatu orthopadi orthoshoping.com sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita arrow
Ads orthoshop info

sepatu orthopadi orthoshoping.com sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita arrow
Ads orthoshop info

PNS CANTIK

Foto Google Images :D
Syarat Pendaftaran Sekdes dan Perangkat Desa Terbaru 2018
Purworejo dan kabupaten seluruh Indonesia berencana membuka seleksi pengisian sekretaris desa dalam waktu dekat. Pengisian ini mendesak dilakukan lantaran sejumlah sekdes PNS ditarik ke pemerintah kabupaten sesuai amanat UU tentang Desa.


Seperti dikutip dari Sorotpurworejo.com, data yang dihimpun dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purworejo ada ratusan jabatan sekdes yang belum terisi. Kekosongan itu pula yang mengakibatkan pelayanan di masyarakat menjadi sedikit terkendala.

Menurut data, ada 285 sekdes yang kosong karena adanya penarikan sekdes PNS ke pemerintah kabupaten. Akan tetapi jumlah tersebut juga bisa bertambah mengingat masih ada beberapa sekdes non PNS yang purna tugas maupun mengundurkan diri sehingga belum bisa diprediksi secara pasti berapa jumlah sekdes yang akan di isi.

Menurut Kepala Seksi Kapasitas Pemerintah Desa, Dinpermasdes, Ruswiany, Selasa (18/04/2017). Waktu pengisian jabatan sekdes yang kosong kemungkinan serentak jabatan sekdes akan dilakukan dalam dua bulan mendatang sebelum Idul Fitri.

Berdasarkan Perda Purworejo Perangkat Desa terdiri  atas :
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Teknis; dan
c. Pelaksana Kewilayahan.

Syarat Pendaftaran Sekdes dan Perangkat Desa 2018
Ada dua syarat yang perlu digaris bawahi yaitu persyaratan untuk mendaftar perangkat desa harus punya sertifikat komputer dan WNI. Artinya calon perangkat desa harus bisa mengoperasikan komputer mungkin sekedar microsoft word dan excel. Serta warga yang bukan masyarakat desa setempat bisa mencalonkan menjadi perangkat desa di desa lain asal WNI.

Untuk persyaratan sendiri bisa dilihat di Perda No 26 Th 2016 dan PERATURAN BUPATI PURWOREJO NOMOR TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Berikut syarat secara garis besar untuk selengkapnya bisa di download Perda dan Perbupnya disini:
Perda 2016 dan Perbup 2017

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR  6 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

BAB III
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
Bagian Kesatu
Persyaratan  Bakal Calon
Pasal 3
(1) Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga Negara Republik Indonesia;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah umum  atau yang sederajat;
e. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, pada saat penutupan pendaftaran;
f. terdaftar sebagai penduduk desa setempat dan bertempat  tinggal di desa setempat paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
i. sehat jasmani dan rohani;
j. berkelakuan baik;
k. mendapatkan Izin dari atasan/pejabat yang berwenang, bagi  Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, Pegawai BUMN/ BUMD, Perangkat Desa dan Ketua BPD.
l. mendapatkan izin dari Ketua BPD dan non aktif sebagai anggota BPD selama proses pencalonan Perangkat Desa, bagi  Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota BPD.

(3) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan persyaratan administratif berupa:
a. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,  dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau di atas kertas bermeterai cukup;
b. foto copy Kartu Tanda Penduduk dengan Kewarganegaraan Indonesia, dilegalisir Pejabat yang berwenang pada Perangkat Daerah yang menangani Administrasi Kependudukan atau surat keterangan keabsahan Kartu Tanda Penduduk dengan Kewarganegaraan Indonesia yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang menangani Administrasi Kependudukan;
c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau di atas kertas bermeterai cukup;
d. foto copy ijazah dari pendidikan tingkat dasar  sampai dengan pendidikan terakhir yang dilegalisasi  oleh pejabat berwenang atau Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang; 
e. foto copy akta kelahiran, dilegalisir Pejabat yang berwenang;
f. surat keterangan bertempat tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, dibuat oleh Kepala Desa;
g. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara  berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling  singkat 5 (lima) tahun, yang diterbitkan oleh pengadilan negeri setempat; 
h. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya  sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, dibuat oleh ketua pengadilan negeri setempat;
i. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Umum Daerah atau dokter pemerintah;
j. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia resor setempat;
k. surat izin dari atasan/pejabat yang berwenang, bagi  Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, Pegawai BUMN atau BUMD, Perangkat Desa dan Ketua BPD; dan
l. Surat izin dari Ketua BPD dan surat pernyataan non aktif sebagai anggota BPD selama proses pencalonan Perangkat Desa, bagi  Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota BPD.

(4) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
a. bagi Bakal Calon pada Sekretariat dan Pelaksana Teknis:
1. mempunyai kemampuan mengoperasikan komputer yang mendukung pelaksanaan tugas;
2. mempunyai kemampuan teknis yang mendukung pelaksanaan tugas;
3. bertempat tinggal di Desa setempat;
b. bagi Bakal Calon Kepala Dusun:
1. mempunyai kemampuan memimpin masyarakat dusun setempat;
2. bertempat tinggal di dusun setempat;

(5) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilengkapi dengan persyaratan administratif berupa:
a. bagi Bakal Calon pada Sekretariat dan Pelaksana Teknis  dilengkapi dengan:
1. ijazah atau sertifikat pendidikan komputer;
2. surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan selama menjadi Perangkat Desa;
b. bagi Bakal Calon Kepala Dusun dilengkapi dengan:
1. surat keterangan bertempat tinggal di dusun setempat yangditerbitkan oleh Kepala Desa;
2. surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di dusun
yang bersangkutan selama menjadi Kepala Dusun. 
Saya sendiri sebagai mantan napi semoga bisa memenuhi semua persyaratan karena pingin ikut daftar sih...hehe
Semoga berhasil kawan.....

You Might Also Like

0 comments

stats

Flickr Images