Istilah di Pemasyarakatan dan Istilah Khas dalam Penjara
September 11, 2018
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
Ads orthoshop
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
Ads orthoshop
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
Ads orthoshop
Kumpulan Istilah di Pemasyarakatan dan Istilah Khas dalam Penjara Terbaru
Rutan / Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dan juga merupakan himpunan dari norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di kehidupan masyarakat.
Rumah Tahanan Negara / Rutan / Lembaga Pemasyarakatan merupakan tahap akhir dari sistem peradilan pidana.Sistem peradilan pidana sendiri terdiri dari 4 (empat) sub-sistem yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Rutan / Lembaga Pemasyarakatan. Sub-sistem Rumah Tahanan Negara / Rutan / Lembaga Pemasyarakatan sebagai sub-sistem terakhir dari sistem peradilan pidana mempunyai tugas untuk melaksanakan pembinaan terhadap terpidana khususnya pidana pencabutan kemerdekaan. Dalam pasal angka 3 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
Sebuah tempat special tentu saja punya-punya istilah khusus pula. Ada istilah yang diambil dari pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang hukum Pidana (KUHP), ada istilah asing dan lain sebagainya. Bahkan beberapa istilah yang biasa dipakai di dalam penjara, menjadi bahasa yang dipakai sehari-hari.
Di bawah ini beberapa istilah yang kerap dipakai di dalam hotel prodeo :
- 51—diambil dari pasal 351 KUHP, pisau. Bisa juga dari UU Darurat tahun 1951
- Abal-abal—tahanan tak ada yang mengurus, tak pernah dibesuk oleh keluarga maupun teman-temanya, ini istilah lain untuk anak ilang.
- Abang-abangan—tahanan atau narapidana yang memberikan perlindungan dan perhatian khusus kepada tahanan lain yang dianggap sebagai adiknya (adik-adikan).
- Anak-anakan atau adik-adikan—tahanan atau narapidana yang dilindung atau disayangi oleh tahanan atau narapidana lain yang menjadi abang-abangannya. Proses abang menjadi adik ada banyak hal. Misalnya adik selalu menyetor bila dibesuk, atau bila menjadi anak ilang sang adik yang menyerahkan mahahari (anusnya) untuk dimonon pada abangnya. Bisa juga, misalnya, karena keduanya memiliki hubungan di luar penjara. Misalnya si abang adalah teman kakaknya si adik, atau dititpi seseorang yang dikenalnya di luar.
- Anak “ilang”---tahanan yang tak pernah dibesuk, lihat abal-abal
- Bapak-bapakan (nya)—sipir atau petugas penjara, yang seringkali menjadi penghubung antara tahanan atau narapidana dengan keluarga, seperti mengambil sesuatu (kapal selam).
- BB—barang bukti, saat melakukan kejahatan. Di beberapa penjara lain istilah ini sering disebut untuk minyak tanah, selain nama lain OPEC yang diambil dari singkatan organisasi negara-negara pengekspor minyak. BB/minyak tanah, pada masa itu termasuk barang haram-dipasok diam-diam tapi legal untuk memasak sendiri. Menjadi barang haram, karena dikawatirkan untuk berbuat kejahatan lain atau menyebabkan kebakaran. Lagi pula idealnya, pihak penjaralah yang menyediakan makan (ransom) untuk para tahanan/narapidana.
- Blok, tempat kamar hunian paranapi. Di Rutan Kebonwaru ada blok Korve, Blok Tipikor, Blok Narkoba, Blok Reskrim
- Botol, yaitu sebutan samaran untuk alat komunikasi seperti HP.
- Besukan kenceng—tahanan atau narapidana yang mendapatkan besukan baik berupa uang atau barang yang banyak. Atau tahanan/narapidana yang sering dibesuk.
- Bimker—singkatan dari bimbingan kerja. Sebuah tempat untuk kerja narapidana mengalihkan persoalan sehari-hari di dalam penjara, sekaligus memperoleh ketrampilan yang direncanakan berguna bagi narapidana setelah berada di luar tembok. Di Cipinang berada jauh dari blok tahanan, berupa bengkel besi maupun kayu atau bahan lain untuk kerja atau membuat sesuatu karyadari dalam penjara. Di Cipinang, nampak beberapa mobil di kerjakan napi untuk di ketok, duco (tembel) dan dicat.
- Bocor—agak pleng-plengan, gila, suka aneh-aneh
- --…-- Alus—agar lebih ringan bocornya
- Bokap-bokapan—tahanan atau narapidana yang berkantong tebal suka membagi uang atau makanan. Seringkali ia menjadi voorman bayangan, seluruh kebijakan voorman seringkali dia yang tentukan. Di Salemba, misalnya dia membangun kolam ikan, taman atau tempat berteduh di lapangan untuk santai dan sebagainya.
- Bool—anus, juga dikenal dengan nama matahari. Ini berhubugnan dengan prilaku seks melalui anal di kalangan tahanan/narapidana. Dalam kata kerja sering disebut ngebool, dibool yang artinya disodomi atau juga istilah lain monon (dimonon) - penetrasi seks dari anal/anus bahasa belandanya, stut van achter (hajar dari belakang).
- Brengos atau jager—tahanan atau narapidana jagoan, ditakuti tahanan/napi lain.
- BSD—seks oral, diambil dari singkatang sebuah kompleks perumahan/kota satelit Bumi Serpong Damai, dengan plesetan pada kata Sepong (isitlah yang dikenal oleh kaum waria).
- Cadong (an)—makanan (ransum) yang diberikan dari penjara. Mutunya memprihatikan, mulai dari nasih yang kualitas jelek, sampai yang sekedar sayur, telor rebus setengah atau kadang-kadang ikan asin berjaket. Inilah yang menyebabkan tahanan lebih suka membeli makanan dari luar penjara. Kalau di Cipinang, saya masak sendiri dengan membeli bahan-bahan yang dijual di warung dalam penjara.
- Cepu, yaitu tahanan atau napi yang bertugas jadi mata-mata sipir.
- Danblok, yaitu petugas jaga di blok.
- Digulung—dipukuli habis-habisan, dihajar sipir, karena melakukan kesalahan atau membuat rese di dalam penjara. Biasanya setelah digulung seorang tahanan/napi dimasukkan ke dalam sel isolasi.
- Diolah—dimintai uang, makanan atau rokok.
- Di sel (isolasi)—dimasukkan dalam sel maksimun security buat tahanan/napi yang bikin rese, suka bikin keributan atau melanggar aturan penjara yang tak bisa ditolerir pihak birokrasi penjara atau tahanan/napi yang berbahaya atau dianggap kehadirannya akan membahayakan dirinya, misalnya, waria. Yang kalau cantik bisa jadi bancakan para tahanan dan narapidana.
- Dikeong –dikunci di dalam sel
- Diurus—ada yang membesuk atau setiap proses hukuman ada orang yang memberi uang kepada petugas.
- Domba, napi lemah yang tidak punya kekuatan, hanya dijadikan sapi perah. Seperti dimintai uang buat bayar kondisian, mingguan, dll.
- Dobel Dir—dikunci dalam sel dengan dua pintu yang digembok kedua-duanya. Kal;au di salemba ada di blok N atau ruang isolasi. Biasanya tempat para tahanan/napi yang berbahan atau tekana sanksi penjara karena perbuatannya melanggar aturan bui yang tak dapat ditolerir.
- Gas atau dipress/ dipencit (Bahasa Sunda)—menekan/mengancam/menakut-nakuti tahanan/napi lain untuk mendapat sesuatu (uang misalnya).
- Gaulan, pintu blok dibuka dari pagi sampai sore asal membayar uang gaulan kepada sipir yang dikumpulkan oleh korve kunci. Sehari biasanya dua bungkus rokok atau uang dengan nilai setara. Kalo tidak ada gaulan maka kamar akan dikeong.
- Ikan Berjaket—Ikan asin yang dibaluri tepung, jatah cadongan (ransum) untuk tahanan/napi.
- Janji Surga atau janji bui – janji yang muluk-muluk, tapi tak diwujudkan.
- Jangkrik, yaitu bila napi minta sebatang rokok ke napi lain, kodenya: Jangkrik Bos.
- Kapal Selam—kiriman barang atau sesuatu dari luar penjara, bisa dari keluarga, kerabat atau orang lain yang dibawa melalui sipir/petugsa (bapak-bapakan).
- Kepala kamar atau RT—tahananan/napi yang paling jago dan mengepalai/memimpin dalam satu sel (kamar). Semua penghuni harus tunduk, biasanya dia memiliki tukang pukul yang mengamankan kebijakannya
- Kijang—tahanan, polisi dalam radio komunikasi antar mereka, selalu menyebut istilah binatang tersebut.
- Kim—diambil dari bahasa Cina yang berarti emas, ada juga emas 24 karat yang mereka sebut kim kodok. Seorang pejambret perhiasan biasanya menelan hasil jambretannya, lalu diambil saat didalam penjara dengan cara beol (buang air besar). Tahanan yang baru masuk ke dalam penjara juga biasanya menelan emas buat modal di dalam. Namun, teknik ini seringkali sudah diketahui dan ditunggui brengos atau kepala kamarnya, untuk “disita”.
- Komja, Petugas Komandan Jaga
- Kondisian, yaitu uang untuk membayar kamar bagi tiap tahanan baru. Jika belum bayar kondisian biasanya akan di press terus.
- Korea –panggilan untuk suku Batak
- Korve—tahanan atau narapidana yang bekerja pada tahanan/napi lain. Ada korve pribadi, kamar atau blok. Korve pribadi menjadi orang suruhan seseorang tahanan/napi lain. Biasanya bertugas mencuci baju, piring, pel kamar, kadang memasak atau belanja (dua pekerjaan terakhir biasanya aku yang melakukan). Kehidupan sehari-hari korve itu menjadi tanggungan kami, makan, minum dan merokok.
- KPR, yaitu Kepala Pengamanan Rutan. Para napi paling takut dengan para petugas yang memakai badge KPR karena napi yang berulah bakal berurusan dengan mereka. Disiksa, disetrum dll.
- Kuncen—tukang kunci blok. Narapidana atau tahanan yang bertugas menjaga gerbang blok. Ia bertugas mengunci seluruh kamar, sesudah itu baru ia sendiri yang dikunci dalam kamarnya oleh petugas. Di siang hari sat besukan, sang kuncen juga berhak mendapat bagian uang kunci tahanan/napi yang dibesuk dari kepala kamar/blok.
- Lebaran Monyet—hari kunjungan/besukan.
- Melacak (ngelacak)—mendekati tahanan atau narapidana yang baru dibesuk untuk minta bagian rejeki besukan. Kadang sebatang rokok sudah bikin mereka senang, terutama menjelang tutup sel. Di LP Cirebon, yang “kering” besukan, seorang napi melacak bacaan, bisa majalah,Koran atau buku untuk membunuh kebosanan. Raja matahari, salah satu konsumen saya yang melacak bacaan tiap sore.
- Mingguan, yaitu iuran tiap minggu di kamar untuk menghidupi kamar. Jumlahnya tergantung kamar masing-masing. Biasanya untuk uang keamanan ke sipir. Agar kamar tidak di razia. Serta untuk RT dan untuk membeli beras, sayur dll.
- Nyanyi—mengaku perbuatannya dan mengadukan perbuatan pidana orang lain kepada penyidik (polisi).
- Otak kotor—niat jahat, untuk melakuksn sesuatu yang jahat kepada orang lain.
- Pasaran, yaitu dagangan para sipir penjara yang biasanya dimasukan ke tiap kamar dan harus dibeli. Pembayaran bisa 3 hari kemudian, biasanya berupa cemilan, nasi goreng, bakso dll.
- Pelayanan Tahanan (yantah) : salah satu subsie yang menangani semua hal tentang kebutuhan penghuni.
- Peleg, yaitu dalam persidangan tidak ada main dengan hakim dan jaksa.
- Pelor/peluru –uang atau duit
- Polsuspas : polisi khusus pemasyarakatan. dulu sipir.
- Portir : Istilah untuk tempat pintu gerbang masuk penjara. Gerbang ini biasanya dijaga oleh petugas portir. Sekarang ada petugas P2U yang membantu petugas portir dalam mengamankan area portir, yaitu menerima tamu, menggeledah bawaan para pembezuk dll
- Roll : pengecekan thd napi/tahanan baru yang masuk oleh bagian registrasi.
- Residivis, yaitu napi yang sudah lebih dari sekali masuk penjara.
- Sa kong sa bahasa Cina yang berarti 303—diambil dari pasal 303 KUHP kasus perjudian
- San sie pak masih dari cina untuk angka 378—diambil dari pasal 378 KUHP—kasus penipuan, bisa juga berarti tukang tipu. Di dalam penjara mereka dimusuhi, karena kerap menipu penghuni lain sesama tahanan/napi.
- Sepong—seks oral—lihat BSD
- Setembakan—sekali mium, sekali pakai. Misalnya, minta BB setembakan, minyak tanah untuk bisa sekali mendidihkan air. Atau kopi secangkir saja.
- Sikim—pisau buatan bui.
- Tali air atau Ikep—kasus perkosaan cewek
- Tamping atau korve—napi yang membantu kerja staf penjara. Di Rutan Bandung, seorang dengan kasus ITE menjadi tamping kantoran/khusus mengoperasikan komputer.
- Korve Pejabat - melayanani para Pejabat di Lapas atau Rutan
- Korve Kunci - membuka atau menutup pintu sel kamar
- Korve Bimker, Pertanian, Taman, Kebersihan, Korve Kantin, dll
- Korve kunjungan—tamping/narapidana yang bertugas memanggil penghuni yang dibesuk. Juga mengecek tahanan yang baru pulang dari sidang
- Korve Blok—tamping yang bertanggung jawab pada satu blok.
- Korve Dapur—tamping yag dipekerjakan di dapur, termasuk menyalurkan makanan dari blok ke blok (dibantu narapidana piket atau korve)
- Korve Listrik---tamping/narapidana yang bertanggung jawab terhadap listrik dalam penjara. Menyalakan lampu, membetulkan jaringan yang rusak atau menghidupakn disel jika terjadi mati lampu.
- Korve Masjid—narapidana yang bertugas mempersipakn tempat ibadah, mengepel lantai, memasang karpet, menyiapkan sound system untuk azan atau cemarah shalat jumat dari shalat hari besar lainnya. Selain masjid ada juga tamping gereja bertugas serupa cuma beda posisi dan kegiatan ibadahnya
- Korve Komja—narapidana yang melayani petugas penjaga pintu porter, membuat kopi/teh, menggeledah tahanan baru, membersihkan ruangan porter, kadang membelikan makanan petugas di luar tembok, kalau malam suka membawkan kasur ntuk narapidana ,ain yang mau porter malam (tentu saja dengan persetujuan sipir)
- Korve Registrasi—narapidana yang bertugas membantu sipir, mengukur, menimbang, mencatat, membuat sidik jari atau memanggil napi/tahanan yang dipanggil oleh staf/petugas registrasi.
- Korve Salon---narapidana/tamping yang bertugas memotong rambut, kumis atau janggut tahanan/napi lain.
Voorman—ini dari bahasa Belanda, narapidana yang dianggap memiliki kelebihan di bloknya. Misalnya, kelebihan duit, jago atau dekat dengan bapak-bapaknya (titipan sipir).
-------------------
Sementara bagi Pegawai di Pemasyarakat (Baca: Photo Sipir Cantik Indonesia) juga banyak istilah hukum yang umum digunakan di LP atau Rutan.
Berikut Kumpulan Istilah Khusus di Lembaga Pemasyarakatan Lengkap 2016:
- Pengayoman, adalah perlakuan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan dalam rangka melindungi masyarakat dari kemungkinan diulangnya tindak pidana oleh Warga Binaan pemasyarakatan juga memberikan bekal hidup kepada Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi warga yang berguna di dalam masyarakat. (Penjelasan pasal 5 huruf a UU No.12 Tahun 1995).
- Pemasyarakatan, adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan sistem, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pembinaan tata pidana. (Pasal 1 ayat 1UU No.12 Tahun 1995).
- Sistem Pemasyarakatan, adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas-batas serta cara Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila, yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan dan hidup secara wajar sebagai warga yang baik bertanggung dan jawab. (Pasal 1 ayat 2 UU No.12 Tahun 1995).
- Lembaga Pemasyarakatan, adalah tempat untuk melakasanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan atau yang disingkat dengan LAPAS. (Pasal 1 ayat 3 UU No. 12 Tahun 1995)
- Balai Pemasyarakatan, adalah pranata untuk melaksanakan Pemasyarakatan Bimbingan Klien atau yang disingkat BAPAS. (Pasal 1 ayat 4 UU No. 12 Tahun 1995).
- Rumah Tahanan Negara, unit pelaksanaan teknis tempat tersangka dan terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau yang disingkat RUTAN. (Kepmenkeh RI N0.M.02-PK04.10 Tahun 1990).
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, adalah unit pelaksanaan dibiang penyimpanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara atau yang disingkat RUPBASAN. (Pasal 27 Bab II Kepmenkeh RI No.M.04-PR.07.03 Tahun 1985).
- Warga Binaan Pemasyarakatan, adalah Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan. (Pasal 1 ayat 5 UU No. 12 Tahun 1985).
- Tahanan, adalah tersangka atau terdakwah yang ditempatkan di dalam Rutan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang Pengadilan. (Kepmenkeh RI No.M.02-PK04.10 Tahun 1990).
- Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Pasal 1 ayat 6 No.12 Tahun 1995)
- Narapidana adalah terpidana yang men jalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas.(Pasal 1 ayat 7 UU No.12 Tahun 1995)
- Klien Pemasyarakatan adalah orang yang sedang dibina oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang berda di luar Lapas (Pasal 1 ayat 9 UU No. 12 Tahun 1995)
- Pidana Bersyarat, orang yang dijatuhi pidana tetapi pelaksanaan hukumnya tidak dijalani, kecuali terpidana tersebut belum habis masa percobaannya melanggar syarat yang telah ditentukkan, maka Hakim atas permintaan Jaksa memerintahkan supaya orang tersebut menjalani pidanya. (PP No.31 pasal 35 huruf a Tahun 1999).
- Anak Didik Pemasyarakatan, adalah : a. Anak Pidana, yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di Lapas, anak yang paling lama sampai18 (delapan belas) tahun. b. Anak Negara, yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di Lapas, Anak yang paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun. c. Anak Sipil, yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di Lapas, Anak paling lamasampai berumur18 (delapan belas) tahun.(Pasal 1 ayat 8 UU No.12 Tahun 1995)
- Remisi, adalah pengurangan masa pidana dari narapidana. (Kepres RI No. 5 Tahun 1987)
- Pembinaan, adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku professional, kesehatan jasmani dan rohani narapidana dan anak didik Pemasyarakatan. (PP.31 Tahun 1999 pasal 1 ayat 1).
- Asimilasi, adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan dengan narapidana dan anak didik pemasyarakatan di dalam kehidupan masyarakat, setelah menjalani ½ (setengah) dari masa pidananya.
- Pembebasan Bersyarat, adalah pembinaan narapidana di luar Lemabaga Pemasyarakatan yang dilaksanakan setelah menjalani 2/3 masa pidananya
- Cuti Menjelang Bebas, adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi nrapidana yang menjalani masa pidana atau sisa pidana pendek yang dilakasanakan setelah menjalani 2/3 dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir, paling lamat 6 (enam) bulan.
- Cuti Mengunjungi Keluarga, adalah kesempatan berkumpul bagi narapidana bersama keluarga di tempat kediaman keluarganya selama jangka waktu 2 (dua) hari atau 2x24 jam.
- Integrasi, adalah pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dan Masyarakat
0 comments