Lowongan Pekerjaan Untuk Mantan Narapidana
September 12, 2018
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
Ads orthoshop
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
Ads orthoshop
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
Ads orthoshop
Daftar Lowongan Kerja Untuk Mantan Narapidana Terbaru
Mantannapi.com - Masa lalu terpidana yang gelap harus memungkinkan dia mempunyai masa depan yang terang, karena masa depan yang terang, cerah dan membahagiakan adalah hak setiap manusia. Quote by Ali
Saya sudah merasakan bagaimana menjalani hidup sebagai seorang napi serta seorang napi. Setelah bebas dari penjara banyak pr yang harus kita kerjakan. Bagaimana membuktikan kepada keluarga dan masyarakat bahwa kita sudah berubah. Meski cap mantan penjahat akan kita bawa seumur hidup. Sanksi sosial jauh lebih berat daripada sanksi penjara. Kesulitan terbesar mantan napi adalah mencari kerja. Banyak mantan napi yang tidak diterima dan dipandang sebelah mata oleh masyarakat hingga akhirnya berbuat kriminal lagi.
Lapangan pekerjaan pun terbatas karena banyak instansi yang menyaratkan pegawainya harus belum pernah dipidana seperti instansi pemerintahan.
Mantan napi tidak boleh mendaftar PNS. Saat ini masih ditemui berbagai variasi penerapan syarat 'tidak pernah dijatuhi pidana' bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara. Masing-masing daerah (provinsi dan kabupaten/kota) memiliki kebijakan berbeda menyangkut pendaftaran maupun pemecataan PNS yang telah dipidana: ada yang minimal 5 tahun penjara, ada yang minimal 4 tahun penjara, atau ada yang minimal 2,5 tahun penjara.
PNS, Hakim, Jaksa, Polisi, Anggota Komisi Negara, Anggota DPR, Anggota DPRD, Anggota DPD, Presiden, Wakil Presiden, Anggota BPK, Advokat, dll tidak boleh pernah dipidana karena melakukan kejahatam.
..apa yang tersisa untuk mantan narapidana? Sampai kapan hak untuk mendapatkan pekerjaan dan jabatan tersebut dirampas dari mereka? Selamanya! Mengapa? Karena mereka adalah mantan narapidana! Mantan Penjahat! (Kompasiana)
Mantan napi juga tidak bisa mendapat SKCK padahal banyak perusahaan besar yang harus melampirkannya sebagai syarat wajib. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan yang menjelaskan apakah seseorang pernah melakukan tindak pidana atau tidak. Di instansi pemerintahan atau Polri, surat tersebut sangat dibutuhkan dan menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh siapa saja ingin menjadi aparatur baik di pemerintahan maupun di kepolisian atau militer.
Bahkan, perusahaan-perusahaan swasta pun tidak sedikit yang menyertakan SKCK sebagai salah satu syarat administratif yang harus dilengkapi oleh sang pencari pekerjaan.
Intinya, setiap mantan narapidana harus tetap dirangkul dan diayomi. Persyaratan tentang SKCK sudah bukan zamannya lagi. Para mantan narapidana tersebut harus diberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk mengembangkan karir. Yang lalu biarlah berlalu. Asalkan mereka serius insaf dan ingin memberi sumbangsih di masyarakat. Dikuatirkan, jika langkah mereka terus dibatasi oleh secarik surat catatan kriminal, imbasnya malah negatif. Mereka merasa sudah cacat dan kembali terjebak dalam kasus kejahatan.
Buktinya banyak mantan napi yang akhirnya masuk bui lagi karena melakukan kejahatan lagi sebagai mata pencaharian. Kebanyakan juga residivis kasus yang sama. Selain faktor minimnya keahlian meski sudah di bekali keterampilan selama pembinaan di lapas, tidak adanya modal untuk membuka usaha dan juga karena sempitnya lowongan pekerjaan untuk mantan napi di Indonesia.
Beberapa pekerjaan yang bisa mantan napi dapatkan adalah berwiraswasta, menjadi karyawan, berbisnis, berdagang maupun internet marketing. Berjualan mungkin adalah pilihan yang tepat apalagi jaman sekarang bisa jualan via online. Atau bisa juga jadi blogger yang sudah terbukti menciptakan anak muda sukses.
Usaha Bisnis Lainnya:
bisa dijalankan dengan modal kecil. Berikut 15 ide usaha sampingan yang perlu Rp10 juta atau kurang untuk memulainya.
1. Jasa Laundry
2. Menjual pulsa elektrik
3. Menjual makanan untuk sarapan
4. Menjual aneka kue
5. Makelar properti
6. Membuat toko online
7. Jasa cuci motor
8. Jual beli motor bekas
9. Membuat warkop sederhana
10. Jasa desain grafis
11. Jasa les privat
12. Menjual pakaian murah
13. Jasa menjahit pakaian
14. Jasa penerjemahan
15. Jasa pengetikan
0 comments