Lowongan Kerja Bidang Profesi Hukum / Legal Terbaru

September 11, 2018
sepatu orthopadi orthoshoping.com sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita arrow
Ads orthoshop info
sepatu orthopadi orthoshoping.com sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita arrow
Ads orthoshop info

sepatu orthopadi orthoshoping.com sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita arrow
Ads orthoshop info
Daftar Lowongan Kerja Bidang Profesi Hukum / Legal Terbaru 2016

Daftar Lowongan Kerja Bidang Hukum / Law Paling Mapan Terbaru 
Admin adalah sarjana hukum yang pernah berurusan dengan hukum. Mulai dari penangkapan sampai vonis admin berurusan dengan mereka yang berprofesi di bidang hukum. Profesi hukum itu sangat beragam. Seorang mahasiswa sarjana hukum tidak harus selalu menjadi pengacara (advokat), hakim atau jaksa jika ingin membangun hukum di Indonesia. Di antara beberapa profesi hukum berikut, sebagian di antaranya dapat saling merangkap. Misalnya, seorang advokat dapat merangkap jabatan menjadi, antara lain, konsultan HKI dan atau kurator.


Salah satu favorit para sarjana hukum freshgraduate adalah melamar PNS/ ASN di Kementerian Hukum dan Ham Indonesia, karena memang sejalur dengan bidang pendidikannya. Salah satunya mendaftar sebagai Pegawai Penjara. Memang Sipir Penjara terkenal banyak uang sampingannya dari para tahanan apalagi di penjara besar.

Baca Juga: Syarat CPNS Sipir Penjara / Polsuspas  - Minimal SMA Sederajat



Selain yang admin rangkum berikut ini, sebenarnya masih banyak profesi-profesi di bidang hukum lainnya. Yuk sama-sama kenali! Berikut tugas profesi-profesi tersebut yang admin olah dari web Hukumonline.com.


Kumpulan Lapangan Kerja untuk Lulusan Jurusan Hukum Top Terbaru 2016

1. Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum
Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Advokat yaitu orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh wilayah Republik Indonesia (Pasal 5 ayat [2] UUA).
Syarat untuk menjadi pengacara (advokat) di Indonesia diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) yaitu sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

Di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Advokat disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah lulusan fakultas hukum, fakultas Syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu.
Prosedur Menjadi Advokat Sejak PKPA Hingga Pengangkatan bisa dibaca selengkapnya di UU-nya.

2. Hakim
Hakim
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Pengertian hakim terdapat dalam Pasal 1 butir 8 KUHAP yang menyebutkan bahwa Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili. Selain di dalam KUHAP,  menurut Pasal 1 ayat (5) UU Komisi Yudisial No. 22 Tahun 2004 yang dimaksud dengan hakim adalah hakim agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta Hakim Mahkamah Konstitusi sebagimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

3. Jaksa
Jaksa
Dasar hukum: Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, jaksa ialah Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum dan Pelaksana Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Sedangkan menurut Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan KUHAP, Penuntut Umum ialah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan pelaksanaan Penetapan Hakim. Kejaksaan ialah lembaga penuntutan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Hal ini berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. 
Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa adalah:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah paling rendah sarjana hukum;
e. berumur paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 35 tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
h. pegawai negeri sipil

4. Notaris/ PPAT
Notaris/ PPAT
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
Notaris dan PPAT adalah dua profesi yang berbeda dengan kewenangan yang juga berbeda. Walaupun, dalam keseharian kita banyak temui notaris yang juga berprofesi sebagai PPAT. Anda perlu tahu, rangkap jabatan profesi notaris dan PPAT dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengertian Jabatan Notaris Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undangundang lainnya.
Pengertian PPAT dapat dilihat dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan PPAT yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebutkan PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. 

5. Arbiter
Arbiter
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pengertian Arbiter adalah orang perorangan yang karena kompetensi dan integritasnya dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memeriksa dan memberikan putusan atas sengketa yang bersangkutan. Para pihak berhak menunjuk Arbiter, dan Arbiter pun berhak untuk menerima atau menolak penunjukan tersebut.
Yang dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter harus memenuhi syarat:
a. cakap melakukan tindakan hukum;
b. berumur paling rendah 35 tahun;
c. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa;
d. tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase; dan
e. memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.

6. Kurator
Kurator
Dasar hukum: 
a. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus (“Permenkumham 18/2013”) 
Pengertian Kurator pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”) adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Bagi sarjana hukum atau sarjana ekonomi yang mengajukan pendaftaran sebagai kurator harus memenuhi syarat bekerja pada kantor advokat atau kantor akuntan publik paling singkat 3 (tiga) tahun.

Selengkapnya mengenai prosedur pengangkatan kurator bisa Anda lihat di Permenkumham 18/2013

7. Mediator
Mediator
Dasar hukum: Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“Perma 1/2016”)

Jasa Mediator Hakim dan Pegawai Pengadilan tidak dikenakan biaya. Sementara, Biaya jasa Mediator nonhakim dan bukan Pegawai Pengadilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
Pengertian Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Kriteria untuk menjadi mediator menurut PP No 54 Tahun 2000 adalah : 
  • cakap melakukan tindakan hukum 
  • berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun 
  • memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif bidang llingkungan idup paling sedikit 5 (lima) tahun 
  • tidak ada keberatan dari masyarakat (setelah diumumkan dalam jangka waktu satu bulan) dan 
  • memiliki ketrampilan untuk melakukan perundingan atau penengah. 
Dalam Pasal 6 Perma No 02 Tahun 2003 menyebutkan bahwa : 

  • mediator pada setiap pengadilan adalah hakim atau bukan hakim yang memiliki sertifikat mediator yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung. 
  • setiap pengadilan memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) orang mediator 
  • setiap pengadilan wajib memiliki daftar mediator . 
Penjelasan selengkapnya tentang syarat mediator bisa Anda lihat dalam Perma 1/20

8. Legal Drafter
Legal Drafter
Belum ada pengertian yang baku mengenai Legal Drafter atau perancang peraturan perundang-undangan. Pada hakekatnya, tenaga suncang atau Legal Drafter dibutuhkan sebagai pengharmonisasi peraturan-peraturan dari yang sudah dibuat sampai baru akan dibuat. Profesi legal drafter masih sangat dibutuhkan di Indonesia mengingat banyaknya peraturan yang saling bertabrakan satu sama lain. Peraturan yang dimaksud mencakup seluruhnya, mulai dari peraturan daerah hingga ke Undang-Undang.

9. Konsultan Kekayaan Intelektual
Konsultan Kekayaan Intelektual
Dasar hukum: Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diangkat dan diatur pada peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 84 Tahun 2006 Tentang tata cara pengangkatan konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan tercatat di Kementerian Kehakiman Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan tugas dan fungsi disamping mempunyai keahlian dibidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberi layanan pengajuan pengurusan permohonan Hak Kekayaan Intelektual.

Menjadi kuasa untuk mewakili kekayaan secara intelektual para pemohon yang pengurusannya melalui konsultan dan nama konsultan bukan saja tertera pada formulir aplikasi pendaftaran juga tertera pada sertifikat sebagai bukti hak eksklusif yang diberikan oleh negara bagi pemilik pengajuan HKI tersebut.

Calon konsultan KI haruslah mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal KI untuk dapat diangkat menjadi konsultan KI. 


10. Dosen
Dosen
Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen



Peran dosen atau pendidik dalam mencetak pribadi mahasiswanya memang tak bisa dipungkiri. Pola mendidik yang diterapkan sang dosen bisa menentukan bagaimana pola pikir mahasiswa. 


11. Pengacara Publik
Pengacara Publik
Pengacara publik, Pro Bono atau juga istilah Parelagal, ditujukan kepada seseorang yang bukan advokat, namun memiliki pengetahuan dibidang hukum, baik hukum materil maupun hukum acara, dengan pengawasan advokat atau organisasi bantuan hukum, yang berperan membantu masyarakat pencari keadilan.

Perbedaan Pengacara Publik dengan Pengacara Biasa/Komersil:

Pengacara publik tak ‘mengharamkan’ advokasi lewat jalur nonhukum. Sementara pengacara biasa atau pengacara komersil bisa jadi tak terpikirkan untuk berdemonstrasi atau melancarkan lobi ke DPR dalam mewakili kliennya.



Perbedaan lain adalah klien dan jenis perkara yang ditangani. Jika advokat pada umumnya mendapat penghasilan dari klien dan perkara yang ditangani, tidak demikian dengan pengacara publik yang justru tak dibolehkan mengutip uang dari klien. Sebab, klien pengacara publik adalah masyarakat miskin.

Baca Juga: Alamat Lembaga Bantuan Hukum LBH Gratis se-Indonesia 


12. Legal Officer
Legal Officer
Legal Officer bertugas mengurus semua dokumen, perizinan, serta permasalahan hukum yang terjadi dalam perusahaan. Tanpa dokumen dan perizinan, perusahaan tidak mungkin akan beroperasi. Begitu pula jika terjadi permasalahan hukum, operasional perusahaan tentu akan sangat terganggu.
Legal Officer yang ditunjuk oleh perusahaan-perusahaan biasanya memiliki tiga tugas utama :
1.  Sebagai konsultan hukum perusahaan, yaitu memberikan nasihat atau opini hukum kepada pemimpin perusahaan.
2.  Sebagai advokat perusahaan, yaitu mewakili perusahaan jika terjadi masalah di pengadilan.
3.  Sebagai pelaksana perusahaan, yaitu menyiapkan dan mengurus perizinan.

Selain tugas-tugas tersebut di atas, legal officer juga berwenang melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berkaitan dengan operasional perusahaan.

13. Peneliti Hukum
Peneliti Hukum
Aktivitas penelitian yang dilakukan umumnya dilakukan para akademisi. Di kampus-kampus Fakultas Hukum, aktivitas penelitian sudah menjadi bagian dari lingkungan akademik. Karena itu, dalam literatur dikenal penelitian yang dilakukan untuk kepentingan praktik hukum dan kebutuhan akademik. Penelitian itu umumnya bersifat sosio-legal.

You Might Also Like

0 comments

stats

Flickr Images