Sisi Lain Profesi Advokat, Selalu Membela yang Salah?
September 12, 2018
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
Ads orthoshop
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
Ads orthoshop
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
Ads orthoshop
Sisi Lain Profesi Pengacara, Apa Selalu Membela Penjahat atau Pihak yang Salah?
Mantannapi.com - Sahabat pasti tahu yang namanya Pengacara, Advokat atau Lawyer kan? Jika sahabat tersandung kasus hukum maka hampir pasti sahabat akan didamping oleh pengacara atau Kuasa Hukum baik secara membayar maupun gratis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH/ OBH). Kemudian si Pengacara akan membela sahabat selama di sidang Pengadilan. Nama-nama tenar seperti Hotman Paris, Adnan Buyung Nasution, Ruhut Sitompul, Hotma Sitompoel merupakan orang-orang yang berprofesi sebagai pengacara di Indonesia.
Pengacara atau dalam bahasa undang-undangnya disebut Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Di kalangan masyarakat profesi Advokat sangat populer namun mempunyai "stigma" yang negatif. Ya, masyarakat banyak berpikir yang tidak-tidak terhadap profesi ini.
Masa sekarang memang sering kali pengacara atau advokat itu terjebak pada konflik kepentingan dan mengalami kebingungan moral (moral confusion). Ini terjadi ketika yang diperjuangkan mereka bukan kepentingan hukum kliennya, tapi lebih pada kepentingan pribadi yang bersangkutan (kesalahannya). Padahal fungsi lawyer sejatinya adalah meluruskan jalannya perkara dalam rangka menemukan kebenaran. Lebih tragis lagi, dalam memperjuangkan kepentingan klien (baca: memenangkan perkara) tersebut, seorang advokat atau pengacara tak segan-segan menabrak norma-norma hukum dan moral masyarakat, menghalalkan segala cara dan menendang kode etik profesi. Seperti banyaknya pengacara yang justru terkena kasus hukum seperti melakukan penyuapan. Kasus yang masih hangat yaitu ditangkapnya pengacara kondang O.C Kaligis.
Kesan negatif publik terhadap profesi pengacara atau advokat tersebut sangat bertolak belakang dengan citra advokat atau jabatan hukum (law profession) di negara Romawi dulu. Ketika itu jabatan hukum (law profession) sangat dihormati dan dijunjung tinggi oleh publik. Bahkan untuk bisa menduduki jabatan tertinggi, yaitu consul atau presiden dalam sistem negara kita, orang harus meraihnya melalui dua jalur. Pertama jalur militer melalui jasa-jasa peperangan di daerah-daerah atau jalur hukum melalui jabatan-jabatan advokat quaestor(bendahara negara), aedilis (commisioner of publik works),praetor (hakim) dan akhirnya consul (Mr. Soemarno P Wirjanto, 1979). Bangsa Romawi memang menyumbangkan ilmu hukum kepada peradaban dan kebudayan dunia. Seorang sarjana hukum, James Bryce, bahkan menyatakan, Law is Rome’s great gift to the world. Itu dibuktikan pula oleh dedikasi, penghormatan, penghayatan dan keberpihakan para penegak hukum terhadap keadilan dan kebenaran. Bahkan banyak pemimpin dunia yang lahir dari profesi ini. Misalnya Lee Kuan Yew (Singapura), Tonny Blair (Inggris), Bill Clinton dan beberapa presiden Amerika lainnya.
Disini saya mau jelasin sisi-sisi dari seorang kehidupan orang yang berprofesi sebagai Advokat yang admin dapat dari hukumonline.com dan kaskus.co.id:
1. Advokat adalah profesi yang terhormat (officium nobile)
Kenapa disebut profesi yang terhormat? Karena tugas advokat adalah mengobati seseorang yang "sakit". Sama dengan dokter. Bedanya "sakit" disini artinya adalah mempunyai permasalahan hukum. Advokat berkewajiban menjaga tegaknya hukum dan nilai keadilan terhadap kasus yang dihadapi oleh seseorang.
Seorang advokat hanya bisa dikatakan sebagai profesi mulia dan terhormat apabila melaksanakan profesinya dengan mendasarkan diri pada nilai-nilai moralitas.
2. Advokat adalah salah satu penegak hukum
Sama seperti polisi, jaksa, dan hakim, seorang advokat bertanggungjawab menegakkan hukum dan keadilan dan moralitas yang sangat dijunjung tinggi. Dia adalah wakil dari kita sebagai rakyat/masyarakat.
3. Tidak benar advokat selalu membela yang salah
Harus diakui di kalangan masyarakat, profesi advokat ini agak dicap negatif. Orang beranggapan advokat itu selalu membela orang yang salah, koruptor, pembunuh, dsb. Memang tugas advokat adalah mendampingi seseorang yang mempunyai permasalahan hukum. Bukan berarti advokat itu membela membabi buta terhadap kliennya dengan arti mencali celah agar kliennya pasti bebas. Namun yang dilakukan adalah menjaga agar hak-hak hukum dari seseorang yang didampingi itu tetap ada dan dapat dilaksanakan. Selain itu juga menjaga agar hukum itu telah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kita tahu seseorang yang disangka atau didakawa bersalah itu belum tentu benar-benar bersalah sampai diputus oleh Pengadilan. Ketika sudah diputuspun seorang tersebut masih dapat mengajukan upaya hukum.
4. Advokat tidak selalu membela orang kaya
Di dalam Undang-undang Advokat advokat wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu. Hal ini ditegaskan kembali dalam Kode Etik Advokat Indonesia, dimana Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi orang yang tidak mampu. Artinya disini tidak benar jika dikatakan advokat hanya membela orang yang kaya.
5. Tidak selalu Advokat berurusan dengan Pengadilan
Banyak orang menganggap Advokat itu tugasnya adalah menangani kasus di Pengadilan. Padahal tidak semua Advokat begitu. Advokat yang menangani perkara di Pengadilan adalah Advokat Litigasi. Kata litigasi artinya penyelesaian masalah/kasus lewat jalur pengadilan. Sedangkan sebagian Advokat tidak bertindak sebagai Advokat Litigasi, misalnya saja seorang Corporate Lawyer. Corporate Layer ini tugasnya menganalisa dari segi hukum kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Perusahaan/klien. Ada juga Advokat pasar modal yang mempunyai spesialisasi menganalisa kebijakan bidang hukum pasar modal. Jadi tidak selalu bersentuhan dengan Pengadilan.
6. Wajar jika Advokat dapat imbal jasa/honor
Sama seperti profesi lain, namanya orang bekerja wajar jika mendapat imbal jasa/honor. Imbal jasa/honor ini tentu untuk menghargai "intelektual hukum" dari seorang Advokat dalam menangani permasalahan hukum yang dihadapi, karena untuk menjadi seorang Advokat tidak gampang. Sesuai Undang-undang Advokat, Imbal jasa/honor berdasarkan kesepakatan dengan Klien dan Advokat juga harus memperhatikan kemampuan dari klien.
Itulah sisi lain dari profesi seorang Advokat. Perkara ada Advokat yang bertindak nyeleneh itu adalah kelakuan oknum yang tidak bertanggungjawab dan merendahkan profesi Advokat. Semoga Advokat di Indonesia dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Buat sahabat yang sedang membutuhkan bantuan hukum secara cuma-cuma bisa kunjungi link ini: Daftar Alamat Lembaga Bantuan Hukum LBH Gratis Indonesia
0 comments