Pengalaman Mengurus Pembebasan Bersyarat (PB) Terbaru
September 11, 2018
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
Ads orthoshop
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
Ads orthoshop
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
Ads orthoshop
Mantannapi.com - Kali saya akan berbagi cerita pengalaman saya mengurus PB di Rutan Bandung. Tentu saja kisah ini diawali dengan kesalahan saya sehingga saya harus mendekam di penjara dengan vonis 2 tahun subsider 3 bulan kurungan.
Setelah hari demi hari yang menantang saya lalui di balik jeruji besi tibalah saatnya saya mengurus kebebasan saya. Ikut Program PB atau Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan.
Setidaknya ada 3 program yang berhak di dapat napi dengan persyaratan masing-masing yaitu PB, CB dan CMB dengan ketentuan yang berbeda-beda. Cuti bersyarat atau CB adalah proses proses pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 ( dua pertiga ) masa pidana. Sedangkan Cuti Menjelang bebas atau CMB adalah proses pembinaan diluar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek.
Baca: Istilah di Pemasyarakatan dan Istilah Khas dalam Penjara
Pengalaman Mengurus Pembebasan Bersyarat (PB) Terbaru
Saya mengajukan permohonan PB setelah menjalani masa hukuman hampir 10 bulan di Kebonwaru. PB sebenarnya adalah program gratis, tapi faktanya tidak ada yang gratis bahkan di bui. Saya sendiri sudah diberi pengarahan oleh petugas, meskipun aturannya PB itu gratis namun tetap ada biaya-biaya administrasi seperti sekedar untuk membayar fotocopy.
Saya beruntung karena saya adalah seorang korve atau tamping sehingga prosesnya bisa dipermudah dan biaya bisa diminimalisir. Saya mengeluarkan uang 1 juta.
Pertama-tama saya menghadap staff Adper yang mengurusi PB bernama Pak Rudi. To the point saya bertanya berapa biayanya, beliau tidak mematok harga. Mungkin karena saya korve Kepala Rutan. Biasanya napi lain minimal diatas 1-3 juta.
Saya kemudian menghubungi orang tua saya untuk mengambil formulir PB sekaligus menjadikan ayah saya sebagai penjamin. Masalahnya saya di tahan di Bandung sementara orang tua saya tinggal di Purworejo, Jawa Tengah. Apalagi Bapas yang menangani harus Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Purwokerto, Banyumas.
Pak R*** memberi saran sebaiknya penjaminnya orang Bandung agar prosesnya cepat selesai karena tidak akan melibatkan Bapas di Jawa sana. Namun berhubung saya tidak punya saudara di Bandung, meski sebenarnya penjamin bisa diatur asal ada uang, saya memutuskan tetap menjadikan ayah saya sebagai penjamin.
Formulir dan berkas pun diisi termasuk surat-surat peenyataan dan persetujuan dari desa. Dan dikirim lagi ke Bandung.
Beberapa hari kemudian saya di panggil oleh petugas rutan penjamin saya yaitu Bu Dede. Biasanya di tes menyanyi Indonesia Raya dan membaca Al Qur an.
Dari Rutan berkas PB saya dikirim ke Bapas Bandung. Beberapa hari kemudian petugas dari Bapas ke Rutan Bandung. Petugas Bapas yang mengurusi PB saya yaitu Bu F******. Setelah mengajukan beberapa pertanyaan seputar kasus saya dan mengisi formulir, berkas saya pun lengkap. Tinggal di kirim ke Bapas Purwokerto untuk tahap selanjutnya yaitu Penelitan Masyarakat (Litmas).
Setelah sebulan lebih ternyata berkas belum juga di kirim. Baru setelah orang tua saya berkunjung ke Bu Fatmawati dengan membawa upeti baru berkas dikirim. Seperti biasa tidak ada yang gratis di Bandung.
Seminggu kemudian berkas sampai di Bapas Purwokerto. Ajaibnya kurang dari sebulan proses di Bapas Purwokerto sudah beres. Padahal tahap Litmas yang paling ribet menurut saya. Karena tempat tinggal saya di Kutoarjo. Sehingga petugas Bapas Purwokerto harus jauh-jauh dari Purwokerto ke Kutoarjo mencari rumah saya untuk melakukan Litmas. Yang lebih ajaib lagi petugas tersebut tidak mau menerima uang sepeserpun dari orang tua saya. Sangat berbeda dengan di kota besar yang serba pakai duit. Ternyata memang setelah saya bebas dan apel ke Bapas Purwokerto banyak poster yang bertuliskan Pemberi atau Penerima Pungli Akan Ditindak.
Selesai di Bapas Purwokerto berkas Litmas saya pun dikirim ke Rutan Bandung lagi untuk diproses ke tahap selanjutnya yaitu sidang TPP di Kanwil Jabar dan lanjut Persetujuan dari Dirjen Pas Jakarta. Saya pun tinggal menunggu SK PB saya turun.
Dua bulan kemudian SK PB saya turun. Telat 1.5 bulan dari tanggal pulang seharusnya. Tapi tidak apa faktanya memang banyak Sk PB napi lain yang telat. Sudah hal biasa, apalagi proses PB saya memang ribet karena harus melalui banyak tahap dan saya juga jarang memantau progresnya kecuali cuma tanya ke petugas sudah sampai mana PB saya. Lagi pula PB adalah anugrah dari pemerintah.
Tanggal bebas saya molor 1,5 bulan dari perhitungan awal yaitu di hitung sejak tanggal Hasil Pertimbangan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Kanwil Jabar ditambah kurungan 3 bulan karena saya tidak membayar denda 10 juta. Saya bebas tanggal 31 Desember 2015.
Dari vonis 2 tahun 3 bulan saya hanya menjalani 1 tahun 4 bulan. Saya dapat Remisi Umum, Remisi Khusus seperti Idul Fitri dan 17 Agustus serta Remisi Dasawarsa yang ditotal remisi saya 3,5 bulan.
Terima kasih untuk semua pihak yang sudah membantu proses PB saya. Sekarang saya tinggal menjalani masa percobaan.. :)
Berikut Syarat dan Prosedur Pengusulan PB berdasar Undang-undang Terbaru:
Dokumen wajib untuk pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) untuk Pidanan Umum sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat :
Syarat Substansif ( Pasal 49 Permen 21 Tahun 2013)
- Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
- Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
- Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
- Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
- Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
- Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
- Litmas yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
- Keterangan tidak ada M.A.P atau Surat Pemberitahuan PB ke Kejaksaan Negeri ;
- Salinan Register F;
- Salinan Daftar Perubahan;dan
- Surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
- Surat Jaminan Keluarga.
- BA.8 wajib ada tanggal;
- Penjamin adalah Keluarga. Keluarga adalah suami atau istri, anak kandung, anak angkat, atau anak tiri, orang tua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar, dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal;
- Litmas – Cek Bapas sesuai alamat penjamin – Cek Penjamin sesuai Jaminan – Cek Rekomendasi akhir harus usul PB;
- Keterangan Tidak Ada M.A.P digantikan Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri. Hal ini jika tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, PB tetap diberikan;
- Surat Pernyataan dari Napi dan Surat Jaminan Keluarga tidak wajib diatas materai Rp. 6.000,- (tetapi kalau ada, itu lebih baik)
- TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian PB kepada Kepala Lapas;
- Jika Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian PB, Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian PB kepada Kepala Kanwil;
- Kepala Kanwil menyampaikan usulan pemberian PBberdasarkan rekomendasi TPP Kanwil kepada Dirjen PAS.
- Berkas usul PB dari Kepala Kanwil Ke Dirjen PAS berupa : Hasil sidang TPP Kantor Wilayah, Fotokopi putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; dan salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.
- Dirjen PAS menetapkan pemberian PB berdasarkan rekomendasi Sidang TPP Ditjen PAS.
Jadi, pembebasan bersyarat ini dapat dimohonkan oleh narapidana/anak pidana itu sendiri atau keluarga atau orang lain sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas ke bagian registrasi di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) atau Rutan (Rumah Tahanan) setempat.
Sekian update informasi Eks Napi kali ini semoga dapat bermanfaat dan dapat menjadi referensi anda semua. Memang ada banyak perbedaan antara aturan hukum dengan implementasinya di lapangan. Mungkin juga akan berbeda prakateknya di lain Lapas atau Rutan. Salam
0 comments